Minggu, 07 Juni 2009
pph final pasal 4 ayat 2
.04, 2007 in Pajak Penghasilan
Penghasilan, berdasarkan ketentuan, terdiri dari penghasilan yang merupakan objek pajak dan penghasilan yang bukan objek pajak. Cara pengenaan PPh atas penghasilan yang objek pajak dilakukan dengan dua cara. Pertama, dikenakan PPh secara umum dengan menggunakan tarif umum (tarif Pasal 17) dan pengenaannya dilakukan di SPT Tahunan. Kedua, dikenakan PPh secara final.
Pengenaan PPh secara final mengandung arti bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh akan dikenakan PPh dengan tarif tertentu dan dasar pengenaan pajak tertentu pada saat penghasilan tersebut diterima atau diperoleh. PPh yang dikenakan, baik yang dipotong fihak lain maupun yang disetor sendiri, bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang tetapi sudah langsung melunasi PPh terutang untuk penghasilan tersebut. Dengan demikian, penghasilan yang dikenakan PPh final ini tidak akan dihitung lagi PPh nya di SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum bersama-sama dengan penghasilan lainnya. Begitu juga, PPh yang sudah dipotong atau dibayar tersebut juga bukan merupakan kredit pajak di SPT Tahunan.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, Undang-undang memberikan mandat kepada Pemerintah untuk mengenakan PPh final atas penghasilan-penghasilan tertentu. Berdasarkan ketentuan ini Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk mengenakan PPh final atas penghasilan tertentu dengan pertimbangan kesederhanaan, kemudahan, serta pengawasan.Pengenaan PPh Final sebagian berasal dari ketentuan Pasal 4 ayat (2) ini. Namun demikian, ada juga pengenaan PPh final berdasarkan Pasal lain yaitu Pasal 15, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-undang PPh.
Selengkapnya, daftar PPh Final dan dasar hukumnya disajikan dalam tabel berikut.
PPh Final
No. Jenis Penghasilan Dasar Hukum
1. Penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek. PP No. 41/1994 jo PP No. 14/1997, KMK 282/ KMK.04/1997,
2. Penghasilan dari hadiah undian PP No. 132/2000
3. Penghasilan dari transaksi pengalihan hak atas tanah atau bangunan (final untuk WP Orang pribadi dan yayasan, tidak final untuk badan bukan sebagai barang dagangan) PP No. 48/1994 Jo PP No. 27/1997 Jo PP No. 79/1999, KMK 566/ KMK.04/1999
4. Penghasilan dari bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia PP No. 131/2000 , KMK 51/KMK.04/2000
5. Penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan. PP No. 29/1996 Jo PP No 5/2002, Kep-227/PJ/2002
6. Penghasilan berupa bunga dan diskonto obligasi yang dijual di pasar modal PP No. 139/2000 Jo PP No. 6/2002, KMK 558 /KMK.04/2000
7. Penghasilan dari usaha jasa konstruksi bagi pengusaha kecil yang nilai pengadaannya kurang dari Rp 1 Milyar PP No. 140/2000, KMK 559/KMK.04/2000
8. Uang pesangon PP No. 149/2000
9. Uang Tebusan Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Tabungan Hari Tua yang dibayar sekaligus PP No. 149/2000
12. Honorarium, uang sidang, uang hadir, uang lembur, imbalan prestasi kerja dan penghasilan lain selain penghasilan terkait gaji yang dibebankan kepada keuangan negara dan daerah. SK MenKeu No. 600/ KMK.04/1995 jo. No. 598/KMK.04/98
13. Penghasilan penyalur/dealer/agen produk Pertamina dan Premix SK. MenKeu No. 450 /KMK.04/1997 dan SK. MenKeu No. 549 /KMK.04/1997
14. Penghasilan atas industri rokok. SK. MenKeu No. 450 /KMK.04/1997 dan SK. MenKeu No. 549 /KMK.04/1997
16. Bunga simpanan anggota koperasi. SK. MenKeu No. 605 /KMK.04/1994
17. Penghasilan Wajib pajak di bidang usaha pelayaran Dalam Negeri SK. MenKeu No. 416 /KMK.04/1996
18. Penghasilan Wajib pajak di bidang usaha pelayaran/ penerbangan Luar Negeri SK. MenKeu No. 417 /KMK.04/1996
19. Penghasilan Wajib pajak Luar Negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia. SK. MenKeu No. 634 /KMK.04/1994
20. Selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap. SK. MenKeu No. 486 /KMK.03/2002
21. Penjualan saham milik perusahan modal ventura PP No. 4/1995, KMK 250/KMK.04/1995
Penghasilan, berdasarkan ketentuan, terdiri dari penghasilan yang merupakan objek pajak dan penghasilan yang bukan objek pajak. Cara pengenaan PPh atas penghasilan yang objek pajak dilakukan dengan dua cara. Pertama, dikenakan PPh secara umum dengan menggunakan tarif umum (tarif Pasal 17) dan pengenaannya dilakukan di SPT Tahunan. Kedua, dikenakan PPh secara final.
Pengenaan PPh secara final mengandung arti bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh akan dikenakan PPh dengan tarif tertentu dan dasar pengenaan pajak tertentu pada saat penghasilan tersebut diterima atau diperoleh. PPh yang dikenakan, baik yang dipotong fihak lain maupun yang disetor sendiri, bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang tetapi sudah langsung melunasi PPh terutang untuk penghasilan tersebut. Dengan demikian, penghasilan yang dikenakan PPh final ini tidak akan dihitung lagi PPh nya di SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum bersama-sama dengan penghasilan lainnya. Begitu juga, PPh yang sudah dipotong atau dibayar tersebut juga bukan merupakan kredit pajak di SPT Tahunan.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, Undang-undang memberikan mandat kepada Pemerintah untuk mengenakan PPh final atas penghasilan-penghasilan tertentu. Berdasarkan ketentuan ini Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk mengenakan PPh final atas penghasilan tertentu dengan pertimbangan kesederhanaan, kemudahan, serta pengawasan.Pengenaan PPh Final sebagian berasal dari ketentuan Pasal 4 ayat (2) ini. Namun demikian, ada juga pengenaan PPh final berdasarkan Pasal lain yaitu Pasal 15, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-undang PPh.
Selengkapnya, daftar PPh Final dan dasar hukumnya disajikan dalam tabel berikut.
PPh Final
No. Jenis Penghasilan Dasar Hukum
1. Penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek. PP No. 41/1994 jo PP No. 14/1997, KMK 282/ KMK.04/1997,
2. Penghasilan dari hadiah undian PP No. 132/2000
3. Penghasilan dari transaksi pengalihan hak atas tanah atau bangunan (final untuk WP Orang pribadi dan yayasan, tidak final untuk badan bukan sebagai barang dagangan) PP No. 48/1994 Jo PP No. 27/1997 Jo PP No. 79/1999, KMK 566/ KMK.04/1999
4. Penghasilan dari bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia PP No. 131/2000 , KMK 51/KMK.04/2000
5. Penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan. PP No. 29/1996 Jo PP No 5/2002, Kep-227/PJ/2002
6. Penghasilan berupa bunga dan diskonto obligasi yang dijual di pasar modal PP No. 139/2000 Jo PP No. 6/2002, KMK 558 /KMK.04/2000
7. Penghasilan dari usaha jasa konstruksi bagi pengusaha kecil yang nilai pengadaannya kurang dari Rp 1 Milyar PP No. 140/2000, KMK 559/KMK.04/2000
8. Uang pesangon PP No. 149/2000
9. Uang Tebusan Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Tabungan Hari Tua yang dibayar sekaligus PP No. 149/2000
12. Honorarium, uang sidang, uang hadir, uang lembur, imbalan prestasi kerja dan penghasilan lain selain penghasilan terkait gaji yang dibebankan kepada keuangan negara dan daerah. SK MenKeu No. 600/ KMK.04/1995 jo. No. 598/KMK.04/98
13. Penghasilan penyalur/dealer/agen produk Pertamina dan Premix SK. MenKeu No. 450 /KMK.04/1997 dan SK. MenKeu No. 549 /KMK.04/1997
14. Penghasilan atas industri rokok. SK. MenKeu No. 450 /KMK.04/1997 dan SK. MenKeu No. 549 /KMK.04/1997
16. Bunga simpanan anggota koperasi. SK. MenKeu No. 605 /KMK.04/1994
17. Penghasilan Wajib pajak di bidang usaha pelayaran Dalam Negeri SK. MenKeu No. 416 /KMK.04/1996
18. Penghasilan Wajib pajak di bidang usaha pelayaran/ penerbangan Luar Negeri SK. MenKeu No. 417 /KMK.04/1996
19. Penghasilan Wajib pajak Luar Negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia. SK. MenKeu No. 634 /KMK.04/1994
20. Selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap. SK. MenKeu No. 486 /KMK.03/2002
21. Penjualan saham milik perusahan modal ventura PP No. 4/1995, KMK 250/KMK.04/1995
Langganan:
Postingan (Atom)
